Sebagai titik tolak dalam menjelaskan pengertian profesi, maka berikut ini dikutip apa yang dikemukakan oleh Mc Cully, bahwa profesi adalah “a vocation in which professed knowledge of some department of learning or science is used in its application of the affairs of others or in the practice of an art founded upon it”. Definisi ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan profesional digunakan tehnik secara prosedur yang bertumpuk pada landasan intelektuakl yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang lain.
Bagian kalimat yang bercetak miring tersebut, pada dasarnya membedakan sosok antara seorang teknisi dengan seorang professional. Walau diakui, bahwa keduanya sama-sama menguasai sejumlah tekhnik dan prosedur kerja tertentu, namun pada seorang professional pekerjaannya juga dilandasi oleh adanya “informed responsiveness” yakni suatuketanggapan yang bijak terhadap objek kerjanya untuk kemaslahatan orang lain.
Sebagai bandingan dan upaya pengayaan Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers, mengemukakan bahwa: “The profession Art a set of occupation that have developed a very special set of norms deriving from their speciall role in society”. Tiga ciri unik dari profesi yang digambarkan oleh Schein dan Kommers tersebut adalah sebagai berikut:
- Profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok dalam suatu masyarakat.
- Seorang professional dituntut untuk memiliki landas pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu yang panjang selama pendidikan dan pelatihan.
- Seorang professional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta dituntut untuk dapat mengevaluasi unjuk kerja sebagai balikan bagi upaya peningkatan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, profesi dapat diartikan sebagai suatu lapangan pekerjaan yang menuntut diterapkannya teknik dan prosedur yang ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang ahli, serta secara sadar di upayakan ditunjukkan demi kemaslahatan orang lain.
Bertolak dari pengertian profesi tersebut diatas maka hal mendasar dan hakiki yang mesti dipahami mengenai profesi adalah, “unformed responsiveness” yakni tanggapan yang berlandaskan kearifan atau pengabdian yang berdasarkan keahlian demi kemaslahatan orang lain.
Dengan kata lain seorang pekerja yang professional selalu akan memberikan pelayanan atau pengabdian yang dilandasi kemampuan professional serta falsafah yang mantap. Mengingat hakikat yang dimiliki, maka seorang pekerja professional di dalam pekerjaannya akan menampakkan dimilikinya keterampilan teknis dan prosedural yang didukung oleh sikap kepribadian tertentu, karena dilandasi oleh pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus (kode etik) yang mempersatukan mereka satu korps.
sumber :
makalah kelompok,
etika profesi guru kelas H2.
diting by putra mtg