Photobucket

Flickr Photos

Photobucket
Tampilkan postingan dengan label etika profesi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etika profesi guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 November 2010

Kajian tentang Profesi Guru

Posted by Unknown 07.34, under |


Sebuah adagium klasik, namun tetap relevan untuk dikaji maknanya, menyatakan: apabila guru kencing berdiri, maka murid kencing berlari. Adagium sederhana bernada sinis ini, ternyata punya makna yang mendalam, sebab merangsang kajitilik untuk lahir dan tumbuhnya keyakinan, betapa guru menempati posisi yang amat penting bagi kemaslahatan murid-muridnya.

Dalam kapasitas: guru sebagai (1) pekerja profesional dengan fungsi mendidik, mengajar dan melati; (2) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan yang dimiliki; serta (3) sebagai petugas kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik, jelas dituntut pemilikan kapasitas diri yang memadai. Kapasitas diri ini berupa adanya kepemilikan-kepemilikan kemampuan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli, maupun adanya keikhlasan berlandaskan panggilan nurani untuk melayani orang lain, yang oleh Raka Joni (1989) dinyatakan sebagai ketanggapan yang dilandasi kearifan demi kemaslahatan bagi orang lain.

Menyambung uraian di atas, secara khusus berikut ini akan ditunjukkan beberapa landasan huokum yang mendasari bahwa jabatan guru sebagai satu jabatan profesi. Dengan ditetapkannya UU RI No. 2 Th 1989 tentang system pendidikan nasional, dengan beberapa aturan pelaksanaanya, terutama dalam bentuk peraturan pemerintah (seperti PP No. 27, 28, 29, 30, 31) menunjukkan upaya pendidikan di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, karena produk hukum tersebut, telah memberikan dasar/alasan pemikiran dan sekaligus memberikan rujukan mengenai pokok-pokok pemecahan masalah yang berkenaan dengan upaya pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Pada bab I pasal 27 ayat 1 menegaskan bahwa tenaga kependidikan mempunyai tugas: “……untuk menyelenggarakan kegiatan belajar, melatih, menelitih, mengembangkan, mengelolah dan/atau member pelayanan teknis dalam bidang pendidikan” sedangkan ayat 2 memberikan rincian tentang jenis tenaga kependidikan sebagai berikut: “tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelolah satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti, dan mengemban dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Mengenai tenaga pendidik, pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa “tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik” sedangkan tenag pengajar pada pasal 27 ayat 3 diartikan sebagai “…..tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas untuk mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen”. Dengan demikian berarti kedalam kategori tenaga pendidik itu termasuk pengajar (guru dan dosen), pembimbing (dewasa ini disebut guru pembimbing) dan pelatih.

Mengenai jenjang jabatan guru yang selaras tentang kepangkatan diatur dalam surat edaran bersama menteri pendidikan dan kebudayaan dan kepala badan administrasi kepegawaian Negara No 57686/MPK/1989, No 38/SE/1989 yaitu pada pokok 2 bagian 2 yang menyatakan jenjang jabatan guru sebagai berikut. Guru pertama, guru pertama tinkgat I, Guru mudah, Guru mudah tingkat I, Guru madya, Guru madya tingkat I, Guru dewasa, Guru dewasa tingkat I, Guru Pembina, guru Pembina tingkat I, guru utama mudah, guru utama madya, guru utama.

Tanpa ada maksud untuk mengingkari bahwa mutu untuk kerja profesional, yang penuh pada dasarnya adalah sesuatu yang terus berkembang, sehingga pertumbuhan dalam jabatan juga merupakan salah satu ciri khas keprofesionalan, nampaknya dalam satu system yang ideal harus minimal adanya tiga lapisan tenaga profesional. T. Raka Joni (1992) mengklarifikasikan hal itu sebagai berikut: pertama adalah tenaga pemula yaitu praktisi yang baru berkecimpung sekitar 1-3 tahun di dalam pekerjaannya, yang kedua adalah tenaga menengah yaitu praktisi yang sudah cukup tinggi mutu unjuk kerjanya, sehingga penyelenggaraan layanan pendidikan secara rutin berlangsung efisien dan efektif, dan yang ketiga adalah praktisi pangkat adalah praktisi pakar yang karena, pengalaman serta pendidikan tambahannya, selain untuk pengoperasian system juga telah memiliki visi serta komitmen disamping kemampuan untuk berpartisipasi aktif didalam pengembangan system, baik dari segi peningkatan teknis maupun dari sudut pengkajian kritikal.

Dalam rangka profesi tenaga kependidikan, ada satu jabatan fungsional lagi yang disebut widyaiswara yaitu tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai guru dan bekerja pada pusat pendidikan dan pelatihan diberbagai department dan unit kerja di luar lembaga sekolah dan lembaga pendidikan luar sekolah. Mengenai jenjang jabatannya diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 49 th 1989 (khusunya pasal 1 ayat 2).

sumber :
makalah etika profesi guru


Pengertian Profesi

Posted by Unknown 07.19, under |

Sebagai titik tolak dalam menjelaskan pengertian profesi, maka berikut ini dikutip apa yang dikemukakan oleh Mc Cully, bahwa profesi adalah “a vocation in which professed knowledge of some department of learning or science is used in its application of the affairs of others or in the practice of an art founded upon it”. Definisi ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan profesional digunakan tehnik secara prosedur yang bertumpuk pada landasan intelektuakl yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang lain.

Bagian kalimat yang bercetak miring tersebut, pada dasarnya membedakan sosok antara seorang teknisi dengan seorang professional. Walau diakui, bahwa keduanya sama-sama menguasai sejumlah tekhnik dan prosedur kerja tertentu, namun pada seorang professional pekerjaannya juga dilandasi oleh adanya “informed responsiveness” yakni suatuketanggapan yang bijak terhadap objek kerjanya untuk kemaslahatan orang lain.
Sebagai bandingan dan upaya pengayaan Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers, mengemukakan bahwa: “The profession Art a set of occupation that have developed a very special set of norms deriving from their speciall role in society”. Tiga ciri unik dari profesi yang digambarkan oleh Schein dan Kommers tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok dalam suatu masyarakat.
  2. Seorang professional dituntut untuk memiliki landas pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu yang panjang selama pendidikan dan pelatihan.
  3. Seorang professional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta dituntut untuk dapat mengevaluasi unjuk kerja sebagai balikan bagi upaya peningkatan.
Senada dengan pandangan diatas, Blackington (1968) mengartikan profesi sebagai: “a vocation which is organized in comepletaly, no doubt, but genuinly for the performance of function”. Dari ursisn ini dapat dijelaskan, bahwa profesi berbeda denagn pekerjaan – pekerjaan lain karena fungsi sosialnya, yakni pengabdiannya kepada masyarakat dan pelaksanaan pengabdian pada masyarakat mengharuskan adanya kompetensi agar profesi tersebut melaksanakan fungsinya. Dengan demikian mengimlikasikan pula tuntutan perlunya pengetahuan dan keterampilan yang khusus untuk pelaksanaan fungsi tersebut, dan adanya cara dan alat untuk mengadakan ferifikasi terhadap tuntutan pengetahuan khusus itu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, profesi dapat diartikan sebagai suatu lapangan pekerjaan yang menuntut diterapkannya teknik dan prosedur yang ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang ahli, serta secara sadar di upayakan ditunjukkan demi kemaslahatan orang lain.

Bertolak dari pengertian profesi tersebut diatas maka hal mendasar dan hakiki yang mesti dipahami mengenai profesi adalah, “unformed responsiveness” yakni tanggapan yang berlandaskan kearifan atau pengabdian yang berdasarkan keahlian demi kemaslahatan orang lain.

Dengan kata lain seorang pekerja yang professional selalu akan memberikan pelayanan atau pengabdian yang dilandasi kemampuan professional serta falsafah yang mantap. Mengingat hakikat yang dimiliki, maka seorang pekerja professional di dalam pekerjaannya akan menampakkan dimilikinya keterampilan teknis dan prosedural yang didukung oleh sikap kepribadian tertentu, karena dilandasi oleh pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus (kode etik) yang mempersatukan mereka satu korps.

sumber :
makalah kelompok,
etika profesi guru kelas H2.
diting by putra mtg